Pasang Iklan Gratis

4 Anggota GRIB Jaya Rusak Aset KAI Semarang, Bawa Surat Mandat Ketua

 Empat anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya ditangkap Polda Jawa Tengah setelah diduga merusak dan mencuri aset milik PT KAI Daop IV Semarang.

Polisi turut mengamankan surat mandat yang disebut ditandatangani oleh ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang.

Namun, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio tidak menyebutkan apa isi surat mandat dari ketua GRIB Jaya tersebut karena untuk bahan penyidikan.

Selain dokumen berupa surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Grib Jaya Kota Semarang, polisi juga menyita barang bukti lain, berupa sejumlah alat komunikasi Handphone dan satu unit mobil pick up yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya," kata Dwi saat dikonfirmasi

Dia menegaskan bahwa perbuatan para pelaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat dan menghambat proyek pembangunan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang berkedok ormas atau kelompok apapun. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum," ucapnya.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik-praktik premanisme di sekitarnya.

“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Laporkan jika ada aksi intimidasi, pemalakan, atau perusakan dengan mengatasnamakan ormas,” pungkasnya.

Awal mula kasus

Peristiwa ini bermula saat PT. Kereta Api (persero) Daops IV Semarang pada Juli 2024 menutup aset-aset tanah kosong mereka dengan pagar seng untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

Namun pada Minggu 29 Desember 2024 anggota ormas yang dipimpin Hercules itu melakukan perusakan.

"Pelaku ditangkap untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Perbuatan anggota Grib Jaya itu terekam oleh CCTV di sekitar lokasi dan menjadi bukti tindak kriminal yang dilakukan para pelaku.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas dari PT KAI ke Mapolda Jateng pada tanggal 3 Januari 2025.

Keempat orang yang diamankan tersebut berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42) , dan HY (40). Keempatnya berstatus sebagai anggota ormas Grib Jaya.

"Modus yang dilakukan para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambil tanpa hak," ungkap Dwi.

0 Response to "4 Anggota GRIB Jaya Rusak Aset KAI Semarang, Bawa Surat Mandat Ketua"

Posting Komentar