Ombudsman dorong penyelesaian masalah ketenagakerjaan secara objektif
Ombudsman RI (ORI) mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan persoalan ketenagakerjaan masih menjadi salah satu isu yang banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI.
Ia mengungkapkan jumlah pengaduan di Ombudsman RI bersumber dari laporan masyarakat, respons cepat Ombudsman dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Dia memerinci pada tahun 2024, terdapat sebanyak 227 laporan, tahun 2025 sebanyak 251 laporan, dan tahun 2026 hingga per Agustus sebanyak 214 laporan.
Robert berpendapat kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pemenuhan berbagai hak pekerja yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian dari penyelenggara negara maupun pihak terkait.
Lebih lanjut, dia menegaskan sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI berperan memastikan penyelenggaraan sektor ketenagakerjaan berjalan secara akuntabel serta tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional pekerja dan buruh.
Guna membahas penyelesaian permasalahan uang pesangon dan pemenuhan hak-hak pekerja bersama sejumlah pemangku kepentingan, Ombudsman RI telah menggelar rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan di Jakarta
Rapat koordinasi menjadi bagian dari upaya ORI dalam mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Ombudsman RI mengharapkan dapat mengumpulkan berbagai perspektif guna merumuskan langkah selanjutnya terkait penyelesaian pemenuhan uang pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan.
Turut hadir dalam rapat, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.
0 Response to "Ombudsman dorong penyelesaian masalah ketenagakerjaan secara objektif"
Posting Komentar