KJRI Johor Bahru perkuat antisipasi PMI nonprosedural di Malaysia
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus mengantisipasi keberadaan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen atau nonprosedural di Malaysia dengan mengingatkan masyarakat agar menempuh prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.
Staf KJRI Johor Bahru Irwan Adi Putra mengatakan sebagian WNI yang dipulangkan dari Malaysia sebelumnya ditangkap dan menjalani masa tahanan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah untuk bekerja di negara tersebut.
“Yang pasti mereka 'kosong'. Mereka tidak punya dokumen untuk datang ke Malaysia. Mereka ditangkap di Malaysia, dipenjara, kemudian dibantu KJRI untuk membuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) supaya bisa kembali ke Tanah Air,” kata Irwan di Batam
Hal tersebut ia sampaikan saat mendampingi pemulangan 150 WNI/PMI dari Malaysia melalui Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri) hari ini.
Rombongan tersebut terdiri atas 100 laki-laki, 48 perempuan, seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, serta seorang balita perempuan berusia satu tahun.
Mayoritas dipulangkan karena pelanggaran keimigrasian, seperti melewati masa izin tinggal atau overstay dan bekerja tanpa izin yang sah.
Irwan mengatakan masa tahanan para WNI di Malaysia bervariasi, bergantung pada proses penanganan masing-masing. Sebagian menjalani masa tahanan sekitar satu bulan, sementara lainnya hingga tiga bulan.
Dalam rombongan, ia juga mengatakan terdapat dua perempuan dalam kondisi hamil. KJRI Johor Bahru memberikan penanganan khusus sebelum keduanya dipulangkan ke Indonesia.
Sementara untuk balita, Irwan mengatakan anak tersebut dipulangkan bersama ibunya.
Ia menekankan bahwa SPLP yang diterbitkan bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan bukan pengganti paspor untuk bekerja kembali di Malaysia.
“Kita juga memberikan pemahaman kepada mereka bahwa SPLP ini bukan paspor. Mereka rata-rata kalau sudah tidak memiliki dokumen, membuat SPLP, tetapi bukan berarti setelah itu mereka bisa kembali lagi. Kita sudah berulang kali menyampaikan bahwa kondisi tanpa dokumen tidak menjamin kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Setibanya di Batam, seluruh WNI tersebut diterima tim gabungan yang terdiri atas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, dan instansi terkait lainnya.
“Mereka selanjutnya diserahkan ke P4MI Batam untuk pendataan dan pendampingan sebelum kembali ke daerah asal, seperti Lombok, Jawa Timur, Medan, dan Aceh,” katanya.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Leny Marliani mengatakan pemulangan WNI tidak semata-mata menjadi penyelesaian administratif keimigrasian, tetapi juga bagian dari proses reintegrasi sosial setelah kembali ke daerah asal.
Ia mengingatkan WNI yang kembali ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan saluran resmi pemerintah, seperti dinas ketenagakerjaan, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
“Bagi WNI yang berencana meniti kembali peluang kerja di luar negeri di masa mendatang, kami sangat menekankan keharusan merujuk saluran resmi pemerintah. Kepatuhan terhadap prosedur legal bukan beban birokrasi, melainkan jaminan dasar atas kepastian hukum, keselamatan diri, dan perlindungan hak selama bekerja di mancanegara,” katanya.
0 Response to "KJRI Johor Bahru perkuat antisipasi PMI nonprosedural di Malaysia"
Posting Komentar