Update Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN
Polemik fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah viralnya temuan fasilitas dan bangunan mewah yang dihuni warga binaan Lapas Cibinong.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto, yang diberhentikan sebagai ASN.
“Diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan, sanksi terhadap 17 ASN tersebut dijatuhkan karena mereka dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain satu orang yang diberhentikan, lima ASN direkomendasikan mendapat hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
“Di antaranya 1 orang pegawai diberhentikan, kedua ada kami rekomendasikan dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujarnya.
Kini Akui Jimmy Misrin Ada di Kluster Mewah
Kementerian Imipas membenarkan sosok yang tertangkap kamera dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong adalah Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif.
“Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta
Dia mengatakan, barang-barang yang ditemukan Ombudsman dalam ruangan tersebut adalah milik Jimmy Masrin, termasuk minuman-minuman keras.
“Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” ujar Rudi.
Sebelumnya, nama Jimmy Masrin kembali mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Cibinong. Saat itu terdapat foto Jimmy yang ditemukan di klaster mewah tersebut.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi berdalih, foto itu merupakan hasil sitaan petugas sehingga bisa berada di rumah mewah yang awalnya diklaim sebagai rumah dinas pejabat lapas.
"Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan," ujar Mashudi dalam Rapat Dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
0 Response to "Update Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN"
Posting Komentar