Pasang Iklan Gratis

Roy Suryo bongkar titik awal kebohongan digital dalam dokumen ijazah Jokowi

 Persidangan gugatan ijazah Presiden ke-7 RI kembali memanas. Dalam sidang dengan mekanisme citizen lawsuit yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (18/2/2026), pakar telematika Roy Suryo menyampaikan pandangannya yang cukup tajam.

Roy menyebut unggahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di media sosial diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan itu ia sampaikan saat hadir sebagai saksi dalam perkara gugatan ijazah yang tengah bergulir di PN Solo.

Unggahan Dian Sandi Jadi Sorotan

Dalam keterangannya di persidangan, Roy menyoroti unggahan dokumen ijazah berwarna yang disebut diunggah oleh Dian Sandi.

Menurut Roy, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE. Alasannya, unggahan tersebut membuat dokumen yang sebelumnya tidak tersebar menjadi dapat diakses serta ditransmisikan secara luas melalui media sosial.

"Saya bukan ahli hukum, jadi saya hanya menyampaikan alasan kenapa saya menyebutnya pelanggaran (terhadap UU ITE). Karena apa yang dia lakukan itu sudah membuat dokumen tersebut dapat diakses dan kemudian dapat ditransmisikan.

Sebelumnya tidak ada fisik atau gambar ijazah ini yang beredar di media sosial dalam bentuk gambar berwarna,” ujar Roy dalam persidangan.

Perbedaan Dokumen Hitam Putih dan Berwarna

Roy menjelaskan bahwa sebelumnya memang pernah beredar fotokopi ijazah dalam bentuk hitam putih. Dokumen tersebut, menurutnya, pernah ditunjukkan oleh seorang dekan di Fakultas Kehutanan sekitar tiga tahun lalu.

Namun, ia menilai dokumen hitam putih tersebut sangat sulit dianalisis dari sisi digital forensik maupun telematika.

“Hitam putih dari sisi digital forensik dan telematika tidak bisa diteliti atau sangat sulit diteliti karena tidak mengandung unsur warna,” jelasnya.

Menurut Roy, justru unggahan dokumen berwarna oleh Dian Sandi menjadi titik penting dalam analisis digital forensik yang ia lakukan.

Analisis Digital Forensik Dimulai dari Unggahan 1 April 2025

Roy menegaskan bahwa unggahan tersebut menjadi awal mula penelitian teknis yang dilakukannya. Dari dokumen berwarna itu, ia mengaku dapat menerapkan berbagai metode analisis digital forensik.

Beberapa metode yang ia sebutkan antara lain Error Level Analysis (ELA), analisis histogram, luminance and gradient, serta teknik teknis lainnya yang lazim digunakan dalam pengujian keaslian dokumen digital.

“Karena sekali lagi, titik awal dari penelitian digital forensik adalah pada saat postingan di Dian Sandi tanggal 1 April 2025,” tegas Roy.

Perkara Citizen Lawsuit dan Para Pihak yang Digugat

Perkara ini terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Persidangan ini pun terus menjadi sorotan publik, mengingat isu yang diangkat menyangkut dokumen akademik Presiden ke-7 RI serta implikasi hukum yang menyertainya.

0 Response to "Roy Suryo bongkar titik awal kebohongan digital dalam dokumen ijazah Jokowi"

Posting Komentar